Opini
Kebobrokan Yayasan Pendidikan
Yayasan
adalah sebuah badan hukum yang dibentuk berdasarkan tujuan yang sangat mulia,
yaitu untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusia, dimana dalam Yayasan tersebut tidak memiliki anggota. Namun, dalam
praktiknya banyak kegiatan menyimpang yang dilakukan mengatasnamakan Yayasan,
terutama Yayasan Pendidikan.
Menurut
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, yang dimaksud dengan Yayasan
adalah sebuah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dari pengertian tersebut sangat
jelas bahwa tujuan didirikannya sebuah yayasan adalah murni untuk kegiatan
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang artinya yayasan adalah bukan sebuah
badan penghasil uang untuk elemen-elemen orang yang terlibat dalam sebuah
yayasan tersebut.
Hal
ini juga ditekankan dalam pasal 5 dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001
tersebut bahwa kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas,
karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. Dalam
pasal tersebut jelas ditekankan bahwa Yayasan bukanlah sebuah badan usaha
penghasil keuntungan/laba bagi para anggotanya, melainkan sebuah badan hukum
yang kegiatannya murni untuk kegiatan amal seperti kemanusiaan, kegiatan
sosial, dan kegamaan.
Namun
untuk memenuhi kelangsungan hidupnya Yayasan diperbolehkan untuk mencari dana
agar kegiatan-kegiatan amal tersebut dapat terpenuhi. Akan tetapi bukan melalui
Yayasan tersebut, melainkan melalui sebuah badan usaha yang merupakan perpanjangan tangan dari Yayasan
tersebut. Akan tetapi, laba atau keuntungan dari badan usaha yang dibentuk dari
Yayasan tersebut bukan dimaksudkan untuk kelangsungan hidup anggota, melainkan
untuk kelangsungan hidup Yayasan tersebut agar tujuan dari terbentuknya Yayasan
tersebut sebagi badan usaha dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
dapat terus terlaksana. Hal ini
dijabarkan dalam Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi “Yayasan dapat mendirikan badan
usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan”.
Namun,
dalam prakteknya banyak oknum pengurus dari Yayasan tersebut ikut menikmati
kekayaan dari Yayasan tersebut. Mereka memanfaatkan dana dari badan usaha
ataupun sumbangan yang tidak terikat tersebut untuk menambah kekayaan ataupun
“ketebalan” kantong mereka. Hal senada juga dikatakan oleh Prof. Rudhi Prasetya
yang merupakan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam
bukunya yang berjudul Yayasan dalam Teori dan Praktik, ia mengatakan bahwa hasil
lebih dari Yayasan tidak boleh dinikmati oleh pengurus dari yayasan tersebut.
Namun
pada praktiknya, masih ada beberapa oknum nakal pada Yayasan pendidikan yang
ikut mencicipi laba yang diperoleh
dari badan usaha yang merupakan perpanjangan
tangan dari Yayasan yang dimaksud sebelumnya.
Selain
itu, jika dilihat tujuan dibentuknya Yayasan dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun
2001 sebagai dari kegiatan sosial maka dari itu tentunya Yayasan dibentuk untuk
meringankan beban mereka yang dibantu oleh Yayasan. Dalam konteks Yayasan
Pendidikan, tentunya yang menjadi target dalam kegiatan Yayasannya adalah
mereka yang secara materil membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan, oleh
karena itulah Yayasan Pendidikan didirikan untuk membantu mereka melanjutkan
mimpinya untuk meneruskan pendidikan mereka.
Akan
tetapi dalam praktiknya, sangatlah jauh dari tujuan mulia didirikannya badan
hukum Yayasan ini, khususnya Yayasan Pendidikan. Bisa dilihat dan disurvei
bahwa Yayasan Pendidikan yang dibuat belakangan ini bukanlah semakin
meringankan beban mereka yang membutuhkan, akan tetapi semakin menyulitkan
mereka yang ingin melanjutkan pendidikan.
Mengapa
saya berkata demikian? Bisa dicek harga uang sekolah yang ada di
Yayasan-Yayasan Pendidikan yang sangat mahal, belum lagi ditambah kutipan ini
itu yang ada selama kurikulum berlangsung. Dengan mahalnya harga uang sekolah
yang dipatok Yayasan Pendidikan tersebut dapat merusak nilai-nilai suci
terbentuknya Yayasan Pendidikan tersebut.
Bahkan
lebih ironis lagi, dengan tingginya harga uang sekolah yang dipatok Yayasan
Pendidikan tersebut, terkadang pun
siswa yang belajar didalamnya tidak mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan
tingginya harga uang sekolah yang dipatok. Bisa jadi Ac-nya rusak, bangku sekolah yang sudah rusak, guru yang kurang
berkualitas, dan lain-lain.
Apakah
mereka yang seperti itu masih pantas menggunakan badan hukum Yayasan? Jika
mereka masih menggunakan badan hukum Yayasan untuk mengeruk keuntungan yang
sedalam-dalamnya demi ketebalan kantong
mereka maka hal itu dapat merusak esensi terbentuknya badan hukum yang
berbentuk Yayasan Pendidikan tersebut.
Apakah
pemerintah melalui menteri pendidikan ataupun dinas pendidikan dalam tingkat
daerah sudah mengetahui praktik seperti ini dilapangan? Apakah dinas atau
menteri terkait menghalalkan cara seperti ini atau memang ini semua adalah
permainan mereka untuk mendapatkan “persenan”
dari Yayasan tersebut? Kita tidak dapat mengetahuinya.
Ataupun
cara seperti ini dihalalkan dalam kegiatan Yayasan, terutama Yayasan
Pendidikan? Saya rasa tidak, karena jika ditelaah dan dilihat dalam Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, tujuan Yayasan sangat jelas yaitu
untuk mencapai tujuan tertantu di bidang kemanusiaan, keagamaan, dan kegiatan-kegiatan
sosial lainnya, termasuk juga dibidang Pendidikan.
Tidak Sebanding
Mereka
yang menuntut ilmu di Yayasan Pendidikan mahal tersebut pun terkadang tidak mendapat hak yang sesuai dengan kewajiban yang
telah mereka bayarkan dengan harga tinggi. Hal ini sesuai dengan yang saya
amati dilapangan dimana para siswa masih mengeluh mengenai pendingin ruangan
dalam kelas yang banyak namun sedikit yang berfungsi, bahkan ada yang sama
sekali tidak berfungsi. Sebagian dari mereka juga mengeluh mengenai kualitas
guru yang mengajar masih jauh dari kata memuaskan, dimana masih ada beberapa
beberapa guru yang masih bingung dengan materi yang ingin disampaikannya.
Bahkan
beberapa siswa juga mengeluh mengenai masih banyaknya kutipan yang mereka
terima diluar dari kutipan uang sekolah yang harganya sudah “menncekik” mereka. Mereka mengeluh
dengan masih adanya uang-uang kutipan lainnya seperti uang praktik, uang ujian,
dan bahkan ada di beberapa sekolah yang menggunakan embel-embel Yayasan Pendidikan yang mengharuskan siswanya untuk
membeli kertas jawaban ujian.
Kemudian
pertanyaan besar itu muncul, “Kemana dana besar yang mereka kutip melalui uang
sekolah tadi?”, sedangkan para siswa masih belum mendapatkan hak mereka sesuai
dengan kewajiban yang sudah mereka bayar sangat mahal tersebut.
Apakah
kebiasaan ini masih akan terus berlangsung dan terjaga? Sudah seharusnya
pemerintah melakukan penertiban terhadap mereka yang hanya bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan. Jika terus
menerus dibiarkan kebiasaan buruk ini akan terus berlangsung dan menjadi
parasit di dunia Pendidikan di Indonesia. Sudah saatnya Indonesia memperbaiki
sistem Pendidikan yang belakangan ini masih berbau kapitalis. Sudah saatnya pemerintah menertibkan Yayasan Pendidikan
“nakal” tersebut agar generasi penerus bangsa tidak takut untuk melanjutkan
cita-citanya untuk mengenyam pendidikan tanpa ada rasa takut terhadap mahalnya
biaya Pendidikan. Dengan melakukan penertiban terhadap Yayasan Pendidikan maka
mereka yang ingin sekolah tidak pernah merasa takut lagi dengan harga
Pendidikan yang mahal.

Yuk tambah wawasan dan jadilah rakyat yang cerdas,Klik like dan comment,free bonus yang tak terduga . !! buruan sebelum kehabisan.
BalasHapushttp://officialzoyacinfo.blogspot.com/2017/05/anies-tegaskan-sandiaga-ke-arab-saudi.html
http://officialzoyacinfo.blogspot.com/2017/05/sejarah-orang-pertama-yang-menjalani.html